PALANGKARAYA – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) dengan memberlakukan penarikan retribusi untuk pedagang Pasar Blauran yang menggunakan badan jalan. Penetapan ini dikukuhkan lewat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara DPKUKMP dengan Ketua Pedagang Pasar Blauran, baru-baru ini.
Kesepakatan tersebut menjadi acuan sah dalam penarikan retribusi atas pemanfaatan kekayaan daerah oleh pedagang, yang selama ini menempati badan jalan sebagai lokasi usaha.
“Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
Dalam penjelasannya, Samsul menyebutkan bahwa penetapan tarif didasarkan pada Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan perhitungan nilai sewa berdasarkan luas tempat yang dipakai.
“Besarnya biaya kontrak atau sewa yang harus dibayarkan oleh seluruh pedagang Pasar Blauran adalah sebesar Rp3,6 juta per bulan. Rata-rata, setiap pedagang hanya perlu membayar sekitar Rp10 ribu hingga Rp19 ribu per bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, UPT Pasar sebagai pelaksana teknis akan bertugas melakukan pungutan serta menyetorkan hasilnya ke kas daerah secara berkala.
Langkah ini, menurut Samsul, bertujuan untuk menata ulang sistem pengelolaan pasar yang lebih baik dan memberi dampak positif bagi penguatan ekonomi lokal.
Di sisi lain, Ketua Pedagang Pasar Blauran menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang telah disepakati, karena dianggap memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi para pedagang.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban dalam berjualan di Pasar Blauran,” tandas Samsul. (Red/Adv)