
PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar meningkatkan literasi keuangan digital bagi masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan dalam dunia keuangan digital, termasuk aset kripto yang kini menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan masa depan.
Dalam rangka Bulan Literasi Kripto Februari 2025, OJK menggelar kuliah umum bertajuk “The Future of Digital Finance: Digital Financial Asset and Crypto Assets, The Benefits, Risk and Regulation” yang diselenggarakan di Auditorium Palangka, Universitas Palangkaraya, pada Jumat (14/02/2025)
Kegiatan ini diadakan secara hybrid dan dihadiri lebih dari 1000 peserta yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa Universitas Palangkaraya di wilayah kerja OJK Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam pemaparannya menekankan pentingnya literasi keuangan digital bagi generasi muda sebagai upaya pemberdayaan masyarakat di era keuangan digital.
Hasan berharap masyarakat dapat memahami dan mengenali risiko yang ada, serta mampu membuat keputusan yang bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital, serta berinvestasi secara cerdas dan jangka panjang. “Kami tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, aset kripto memberikan potensi keuntungan yang paling tinggi jika dibandingkan dengan kelas aset lainnya, seperti emas, properti, dan saham. Namun, risikonya juga cukup tinggi,” kata Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa generasi muda harus mampu memahami profil keuangan pribadi mereka agar dapat memilih produk dan layanan keuangan digital yang sesuai dengan kebutuhan, guna mencapai tujuan keuangan yang diinginkan.
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Palangkaraya juga menyambut baik pelaksanaan kuliah umum tersebut. Ia mengapresiasi pentingnya literasi keuangan digital bagi mahasiswa dan pelajar agar mereka memiliki pemahaman yang mendalam dan dapat terhindar dari risiko yang tidak diinginkan dalam berinvestasi, terutama dalam keuangan digital.
Berdasarkan data dari Bappebti tahun 2024, nilai transaksi aset kripto mengalami lonjakan signifikan, mencapai Rp650,61 triliun, atau naik sebesar 335,91 persen dibandingkan dengan tahun 2023. Namun, aset kripto juga memiliki risiko tinggi, seperti fluktuasi harga yang tajam dan potensi penipuan atau scam.
Kuliah umum ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, serta beberapa narasumber lainnya, seperti Didid Noordiatmoko dari Badan Supervisi OJK, Ludy Arlianto dari Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, dan Malikulkusno Utomo dari Aspakrindo, dengan Fitria Husnatarina sebagai moderator.
Seiring dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK kini memperoleh mandat baru untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang pengawasannya beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sejak 10 Januari 2025. (Red/OJK)
- Kolom Redaksi^01https://kolomredaksi.com/author/yundhi/
- Kolom Redaksi^01https://kolomredaksi.com/author/yundhi/
- Kolom Redaksi^01https://kolomredaksi.com/author/yundhi/
- Kolom Redaksi^01https://kolomredaksi.com/author/yundhi/