Kabut Asap Makin Parah, Disdik Kalteng Alihkan Sekolah ke PJJ

FOTO Ist.: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan kebijakan pembelajaran di tengah kondisi kabut asap.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang tidak sehat hingga berbahaya.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo mengatakan, pelaksanaan pembelajaran harus disesuaikan dengan kondisi kabut asap di masing-masing wilayah. Satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada kategori sangat tidak sehat dan berbahaya diarahkan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring.

“Pelaksanaan pembelajaran harus menyesuaikan kondisi lingkungan satuan pendidikan. Ketika kabut asap sudah berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pembelajaran jarak jauh menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan,” kata Muhammad Reza Prabowo, Minggu (31 Agustus 2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah.

Dalam ketentuan itu, kegiatan PJJ atau pembelajaran daring mulai dilaksanakan pada 31 Agustus 2026. Pelaksanaan pembelajaran mengikuti jadwal yang telah ditetapkan masing-masing satuan pendidikan dan dilaksanakan oleh guru dari sekolah masing-masing.

Reza menjelaskan, penerapan pembelajaran jarak jauh tidak berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Proses pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan metode serta kondisi peserta didik sehingga hak mereka untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan faktor kesehatan.

Untuk pelaksanaan PJJ atau pembelajaran daring, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian proses pembelajaran selama satuan pendidikan berada dalam kondisi terdampak kabut asap.

Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif pada jenjang SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori. Sementara itu, bagi satuan pendidikan khusus atau SKh, proses pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik melalui metode daring maupun luring.

“Penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Yang terpenting, peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan, sementara risiko paparan kabut asap dapat diminimalkan,” ujar Reza.

Selain mengatur mekanisme pembelajaran, satuan pendidikan diminta mengajak orang tua atau wali peserta didik untuk melakukan pengawasan selama pelaksanaan PJJ di rumah. Peserta didik juga diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berdampak terhadap kualitas udara.

Layanan bimbingan konseling tetap dapat diberikan secara daring apabila diperlukan. Guru bimbingan konseling maupun wali kelas dapat memberikan pendampingan kepada peserta didik selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ. Perkembangan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui pengawas pembina masing-masing.

Reza menegaskan, penerapan kebijakan tersebut bersifat situasional dan akan terus dievaluasi. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan dievaluasi setiap tiga hari untuk melihat perkembangan kondisi serta menentukan langkah selanjutnya.

Di sisi lain, kepala satuan pendidikan diminta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekolah. Pengamanan aset sekolah, baik berupa bangunan, sarana prasarana maupun perangkat digital, juga perlu diperhatikan selama kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari rumah.

Apabila kondisi kabut asap membaik dan kualitas udara kembali memungkinkan untuk kegiatan belajar mengajar secara normal, proses pembelajaran akan kembali dilaksanakan seperti biasa. Dengan demikian, kebijakan PJJ tidak bersifat permanen, melainkan mengikuti perkembangan kondisi lingkungan dan kualitas udara di sekitar satuan pendidikan.

Kepala sekolah juga diminta melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing melalui platform Kelas Digital Huma Betang. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari pemantauan kondisi lapangan sekaligus bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Reza mengatakan, penyesuaian pola pembelajaran merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendidikan dan perlindungan kesehatan peserta didik. Di tengah kondisi kabut asap yang berubah-ubah, kebijakan pembelajaran harus mampu merespons keadaan secara cepat sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan.

Dengan penerapan PJJ mulai 31 Agustus 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai pertimbangan penting dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak kabut asap. Pada saat yang sama, kegiatan belajar tetap dipastikan berlangsung melalui metode yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan. (Red/ADV)

banner 728x90

Pos terkait