OJK Perluas Pelaporan Saham Elektronik Demi Keterbukaan Informasi Publik

banner 728x90

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat keterbukaan informasi di bidang pasar modal melalui pengembangan sistem pelaporan kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham berbasis elektronik.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut dilakukan melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) yang terhubung langsung dengan sistem publikasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa penguatan sistem ini merupakan implementasi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Aturan tersebut mewajibkan Direksi, Komisaris, serta Pemegang Saham dengan kepemilikan paling sedikit 5 persen untuk menyampaikan laporan kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham secara elektronik.

“Pengembangan dan pemanfaatan sistem pelaporan elektronik ini merupakan langkah konkret OJK untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepastian layanan pelaporan di pasar modal, sekaligus memperkuat pengawasan secara menyeluruh,” ujar Ismail melalui press release, Selasa (13/1/2026).

Melalui AKSes KSEI, investor dapat melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham secara mandiri dengan proses yang lebih cepat dan sederhana.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui kuasa tertulis kepada pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Data yang telah disampaikan akan diteruskan secara otomatis kepada BEI untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

Ismail menjelaskan bahwa sistem ini memberikan manfaat berupa peningkatan akurasi data, efisiensi proses, serta kemudahan akses informasi bagi publik.

Selain mendukung transparansi, sistem ini juga memperkuat kepercayaan investor terhadap Pasar Modal Indonesia.

Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time dengan dukungan dashboard visual dan rekam jejak audit digital.

Implementasi penuh sistem telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan diperkuat melalui sosialisasi nasional pada 19 Desember 2025.

“Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan agar sarana pelaporan dan publikasi ini tetap optimal, adaptif terhadap perkembangan industri, serta mampu mendukung pertumbuhan pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya,” tandas Ismail. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait