Tiga Kebijakan OJK Perkuat Kepercayaan Investor Pasar Modal

FOTO Ist.: Suasana konferensi pers OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penguatan stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.
banner 728x90

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia dengan menerapkan tiga kebijakan strategis sebagai bagian dari reformasi berkelanjutan. Langkah tersebut mencakup perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, perpanjangan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS berlaku hingga Juni 2027 sesuai ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023. “Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” ujarnya, baru-baru ini.

Kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Emiten diwajibkan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan, memenuhi ketentuan keterbukaan informasi, menjaga batas minimum free float, serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga menyempurnakan mekanisme HSC melalui peningkatan transparansi dan keterlibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO). Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham sehingga menjadi referensi yang lebih terpercaya bagi investor maupun penyedia indeks global.

Pada aspek pengawasan, OJK memperkuat metodologi pemantauan perdagangan saham dengan meningkatkan kemampuan mendeteksi transaksi tidak wajar, indikasi perdagangan terkoordinasi, hingga memperkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan. Kebijakan ini melengkapi berbagai reformasi yang telah dijalankan sepanjang tahun 2026.

Hasan menegaskan bahwa agenda reformasi integritas pasar modal bukan merupakan langkah sesaat, melainkan komitmen jangka panjang yang terus dilakukan secara konsisten. Reformasi tersebut berfokus pada peningkatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, serta perlindungan terhadap investor.

Menurut Hasan, keberhasilan pasar modal tidak hanya diukur dari kenaikan indeks, tetapi juga kualitas pemulihan yang dibangun melalui keterbukaan informasi, fundamental perusahaan yang kuat, dan pemahaman investor terhadap risiko investasi. “Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya,” katanya.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik turut menyampaikan bahwa FTSE Russell tetap menetapkan Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan pasar saham Indonesia ke dalam daftar pemantauan penurunan status. Penilaian tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap reformasi yang telah dilakukan di pasar modal nasional.

Di tengah tekanan pasar global, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026. OJK juga mengapresiasi peran investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam menjaga keseimbangan pasar ketika terjadi tekanan jual dari investor asing.

OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus dilanjutkan melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, kualitas pengawasan, serta penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor pasar modal. Upaya tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan investor dan memperkokoh fondasi pasar modal Indonesia yang sehat, kredibel, serta berdaya saing. (Red/Adv)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait