Sinergi KI Kalteng Perkuat UMKM dan Potensi Daerah

FOTO Ist.: Forum Koordinasi Peningkatan Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Kewilayahan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
banner 728x90

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat sinergi lintas sektor dalam perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah meningkatkan daya saing produk unggulan daerah, memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Forum Koordinasi Peningkatan Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Kewilayahan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (26/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas kreatif, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi dalam pengembangan potensi KI di Kalimantan Tengah.

“Kesadaran akan pentingnya pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual perlu terus ditingkatkan, baik di kalangan pelaku usaha, pencipta, seniman, maupun masyarakat. Dengan perlindungan dan pengelolaan yang tepat, produk unggulan dan karya lokal Kalimantan Tengah diharapkan mampu berkembang di pasar nasional maupun internasional,” ujar Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, Senin (26/10/2026).

Lisda menyampaikan, kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang harus dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan melalui perlindungan KI, seperti produk pertanian dan perkebunan, kerajinan, produk UMKM, karya seni, hingga kekayaan budaya serta kearifan lokal yang menjadi identitas daerah.

Ia menegaskan, pengelolaan potensi tersebut perlu dilakukan secara terarah agar mampu memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing produk, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, perbankan, koperasi, komunitas kreatif, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat dan berkelanjutan,” ungkap Lisda.

Dalam kesempatan tersebut, perangkat daerah terkait juga diharapkan aktif mengidentifikasi berbagai produk unggulan, karya kreatif, serta potensi daerah yang perlu mendapatkan perlindungan KI. Pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam proses pendaftaran hingga pemanfaatan KI juga menjadi bagian penting yang perlu diperkuat.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, menjelaskan bahwa KI memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan menciptakan nilai tambah dari berbagai potensi masyarakat.

“Pembangunan ekonomi saat ini semakin bergantung pada pengetahuan, inovasi, kreativitas, dan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual tidak lagi hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi, perdagangan, investasi, dan peningkatan daya saing bangsa,” tutur Yasmon.

Ia menjelaskan, penguatan sistem KI membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Selain itu, pengembangan akses pembiayaan berbasis KI bagi UMKM juga menjadi perhatian. Skema tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai ekonomi dari produk yang memiliki perlindungan hukum, dengan tetap memperhatikan mekanisme penilaian dan kepastian hukum.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mendukung penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui pengembangan merek kolektif yang didukung kualitas produk, konsistensi produksi, serta tata kelola usaha yang baik untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Melalui penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual, Pemprov Kalteng berharap KI tidak hanya menjadi sarana perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan UMKM, pelestarian budaya, peningkatan daya saing produk unggulan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Forum koordinasi tersebut menjadi langkah bersama untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan KI, memperkuat branding produk lokal, serta membuka peluang legalitas usaha dan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi daerah. (Red/Adv)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait