SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kalteng Digelar Transparan dan Gratis

banner 468x60

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan resmi menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat pintar lantai II Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dengan melibatkan berbagai pihak lintas instansi, Kamis (24/4/2025).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus dilaksanakan secara jujur, adil, serta tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng,” ujar Safrudin dalam pernyataan resminya, Kamis (24/4/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB akan dilakukan melalui empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili dialokasikan paling sedikit 35 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.

“Jalur afirmasi menjadi perhatian khusus pemerintah agar siswa dari latar belakang kurang mampu tidak tertinggal dari segi akses pendidikan. Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” katanya.

Jadwal pelaksanaan SPMB pun sudah ditentukan, mulai dari pendaftaran pada 23–26 Juni 2025, pengumuman seleksi pada 1 Juli 2025, daftar ulang pada 2–4 Juli 2025, hingga pelaksanaan MPLS pada 8–11 Juli 2025. Tahun ajaran baru akan dimulai 14 Juli 2025.

SPMB dilaksanakan dengan dua moda, yakni daring untuk sekolah yang telah siap secara teknologi dan luring bagi sekolah yang belum memiliki fasilitas digital memadai, dengan pengaturan antrean dan jadwal yang terorganisir.

“Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses,” tandas Safrudin. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait