PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan pengawasan terhadap kegiatan tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan. Pengawasan dilakukan pada Sabtu (1/3/2025) malam kemarin, sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan bahwa pengawasan juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 yang mengatur jam operasional usaha hiburan umum selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Kami ingin suasana Ramadan di Kota Palangka Raya berlangsung tertib dan kondusif, serta penuh toleransi,” ujar Berlianto.
Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Kodim 1016/Plk, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Tim gabungan menyasar beberapa THM yang berada di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Jalan Yos Soedarso, dan Jalan Diponegoro. Dari hasil pengawasan, seluruh tempat usaha yang dikunjungi terpantau mematuhi ketentuan dan dalam kondisi tutup sesuai jadwal.
“Kami mengapresiasi pelaku usaha yang sudah patuh. Kami mengingatkan agar seluruh pelaku usaha terus menaati aturan, menjaga suasana Ramadan tetap damai, dan ikut berperan menciptakan ketenteraman di tengah masyarakat,” tegas Berlianto.
Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif selama Ramadan demi menjaga kondusivitas serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Red/Adv)












