OJK Perketat Regulasi, Industri Pindar Makin Terproteksi

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan menuntaskan berbagai persoalan di sektor Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (Pindar) guna memastikan industri keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan bagi konsumen.

Sepanjang 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta menerbitkan empat surat keputusan pencabutan izin usaha (CIU). Dari jumlah tersebut, dua penyelenggara dikenai sanksi administratif sehingga izin usahanya dicabut, sedangkan dua lainnya secara sukarela mengembalikan izin usaha mereka.

Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Peta jalan ini menjadi strategi utama dalam membangun ekosistem Pindar yang lebih sehat, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen serta inklusi keuangan.

Bacaan Lainnya

OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi ini mengatur perlindungan lebih ketat bagi Pemberi Dana (Lender), termasuk kewajiban penyelenggara untuk menyediakan informasi penilaian kredit, transparansi risiko pendanaan, serta menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana.

Selain itu, OJK telah mengeluarkan berbagai regulasi tambahan terkait tata kelola perusahaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko guna memperkuat stabilitas industri Pindar. Saat ini, OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang akan merevisi SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dengan fokus pada penguatan mitigasi risiko pendanaan bagi lender.

Seluruh langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menciptakan industri Pindar yang lebih aman, transparan, dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (Red/OJK)

+ posts

Pos terkait