OJK Cabut Izin TaniFund & Investree, Langkah Hukum Dipercepat

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) setelah kedua perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta gagal menjalankan rekomendasi pengawasan OJK. Berikut perkembangan lebih lanjut:

TaniFund

Pasca pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia resmi mengumumkan pembubaran perseroan melalui berbagai surat kabar pada 1 Agustus 2024 serta dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 2 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Sejak izin usaha dicabut hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 7 pengaduan terkait TaniFund. Saat ini, Tim Likuidasi TaniFund telah dibentuk, sehingga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban dapat menghubungi tim tersebut melalui informasi yang tersedia di situs resmi TaniFund.

Menindaklanjuti dugaan tindak pidana di TaniFund, OJK telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Investree

Sejak pencabutan izin usaha hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree telah menunjuk Tim Likuidasi, yang bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK juga telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Sdr. AAG, Direktur Utama Investree, dengan sanksi maksimal berdasarkan POJK Nomor 34/POJK.03/2018, yang telah direvisi dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021. Hasil PKPU ini tidak menghapus tanggung jawab hukum serta dugaan tindak pidana yang bersangkutan dalam pengelolaan Investree.

Untuk mempercepat penegakan hukum, Penyidik OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. OJK juga telah bekerja sama dengan Polri untuk mengajukan red notice melalui Interpol RI serta meminta pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dan Polri, dua tersangka diharapkan segera dihadirkan guna mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi investor Investree.

Kasus eFishery

OJK menegaskan bahwa eFishery bukan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasannya. Namun, OJK tetap memantau perkembangan penyelesaian permasalahan di eFishery serta dampaknya terhadap sektor jasa keuangan. (Red/OJK)

+ posts

Pos terkait