PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar Konsultasi Publik II penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Agenda penting ini digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya di Aquarius Boutique Hotel, Selasa (20/5/2025) kemarin.
Mewakili Wali Kota, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam menanggulangi persoalan karhutla yang masih menjadi ancaman tahunan di wilayah tersebut.
“Pengendalian kebakaran hutan dan lahan berkorelasi erat dengan upaya meningkatkan indeks kualitas udara (IKU) dan indeks tutupan lahan (IKL),” kata Andjar menegaskan.
Ia menambahkan, sejumlah peristiwa karhutla besar pernah melanda Kota Palangka Raya. Di antaranya tahun 2014 seluas 15.399 hektare, 2015 mencapai 13.399 hektare, serta tahun 2019 sebesar 16.289 hektare. Meski dalam beberapa tahun terakhir kebakaran bisa ditekan, kewaspadaan tetap menjadi prioritas.
Menurut Andjar, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya.
“Upaya pengendalian karhutla ini perlu diperkuat secara legal melalui peraturan daerah yang mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya masyarakat,” ujarnya.
Konsultasi publik ini menjadi wadah penting untuk menjaring pandangan, saran, dan kritik dari para pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan agar Raperda yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Acara dihadiri oleh unsur perangkat daerah Pemko Palangka Raya, para camat dan lurah, tenaga ahli penyusun naskah, tokoh masyarakat, Damang, akademisi, hingga forum organisasi lokal.
“Masukan dari berbagai pihak sangat berharga dalam merumuskan regulasi yang kuat dan aplikatif,” tandas Andjar. (Red/Adv)