PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DPKUKMP dan Satpol PP terus melanjutkan program penertiban retribusi daerah. Baru-baru ini, kegiatan difokuskan pada kawasan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Jalan Temanggung Tilung.
Pemasangan spanduk peringatan oleh petugas menjadi tanda bahwa pemerintah serius dalam menangani persoalan tunggakan retribusi dari pelaku usaha di kota tersebut.
Menurut Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, aksi tersebut merupakan bentuk edukasi sekaligus penegakan aturan agar para pelaku usaha lebih patuh.
“Pemasangan spanduk ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang masih menunggak pembayaran retribusi daerah,” ungkap Samsul saat dikonfirmasi.
Ia mengungkapkan bahwa pendapatan daerah dari sektor retribusi sangat berperan dalam pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
Dengan keterlibatan langsung dari Satpol PP, pemerintah berharap aksi ini memiliki efek jera yang konstruktif bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban mereka.
“Kita tidak bosan-bosannya membuat gebrakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya lagi.
Samsul menyatakan pihaknya akan melanjutkan aksi ke lokasi-lokasi strategis lainnya yang terindikasi memiliki tunggakan pembayaran retribusi.
“Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan tempat-tempat wajib retribusi daerah lainnya,” tandas Samsul. (Red/Adv)