Pemkot Palangka Raya Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah dengan Pembebasan BPHTB

FOTO Ist.: Emi Abriyani, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah penting dalam mendukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang kini dapat menikmati pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka memiliki rumah pertama.

Program ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, yang bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang berpenghasilan rendah.

“Pembebasan BPHTB ini merupakan langkah nyata Pemkot Palangka Raya untuk memberikan kemudahan bagi MBR yang ingin memiliki rumah layak huni dengan harga yang terjangkau,” kata Emi Abriyani, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Emi menambahkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi MBR yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah mereka yang belum memiliki rumah dan berpenghasilan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Rumah yang dimaksud juga harus dibangun oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan bank BUMN.

Mulai 1 Februari 2025, masyarakat yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan pembebasan BPHTB. Emi mengungkapkan bahwa bagi mereka yang berstatus belum menikah, penghasilan maksimal yang dibolehkan adalah Rp7 juta, sedangkan yang sudah menikah adalah Rp8 juta per bulan.

“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya rumah layak bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu, dalam mendukung pencapaian Program Pembangunan Tiga Juta Rumah,” lanjut Emi.

Program ini diharapkan dapat memberikan akses lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama mereka, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada pengentasan kemiskinan di Kota Palangka Raya.

“Kami berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan hunian yang terjangkau dan layak bagi masyarakat,” tutup Emi. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait