PALANGKARAYA – Dalam upaya memastikan perlindungan konsumen dan terciptanya keadilan transaksi, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melaksanakan monitoring dan pendataan alat ukur timbangan di usaha laundry, baru-baru ini.
Kegiatan yang digelar melalui UPTD Metrologi Legal tersebut dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng, dengan mendatangi langsung lokasi usaha laundry. Langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap pelaksanaan Metrologi Legal sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjamin kebenaran pengukuran dan menciptakan transaksi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami melakukan jemput bola dengan mendata dan monitoring langsung ke para pengusaha laundry dalam rangka mewujudkan tertib ukur,” ucap Samsul.
Ia menambahkan, kegiatan ini memberikan edukasi langsung kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya alat ukur yang sesuai standar, guna mencegah kesalahan takaran dan melindungi hak konsumen.
“Kegiatan ini sangat penting baik bagi para pengusaha laundry maupun untuk masyarakat sebagai konsumen. Melalui pendataan dan pengujian timbangan akan diketahui bahwa timbangan sudah sah untuk digunakan bertransaksi serta tidak ada yang dirugikan baik pengusaha laundry maupun konsumen,” tuturnya.
Menurutnya, kegiatan monitoring ini juga merupakan bentuk pelayanan publik yang menjangkau langsung pelaku usaha di lapangan, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya legalitas dalam perdagangan.
DPKUKMP melalui UPTD Metrologi Legal akan terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap alat ukur, terutama pada sektor usaha yang berkaitan langsung dengan konsumen.
“Ke depan kami akan terus melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang kepada pengusaha di berbagai wilayah di Kota Palangka Raya sebagai bentuk pelayanan publik yang adil dan transparan,” tandas Samsul. (Red/Adv)