DPKUKMP Tertibkan Tunggakan Retribusi Lewat Pendekatan Sosial

FOTO Ist.: Aktivitas pemasangan spanduk retribusi daerah.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menggelar aksi pemasangan spanduk peringatan bagi pelaku usaha yang menunggak retribusi daerah. Aksi ini dilakukan di Taman Tunggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso, baru-baru ini, sebagai bagian dari upaya penertiban non-represif.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyebut bahwa pemasangan spanduk adalah bagian dari pendekatan sosial yang bertujuan membangun kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya kewajiban retribusi.

“Upaya ini kami lakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” kata Samsul Rizal.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kawasan kuliner yang ramai dikunjungi seperti Taman Tunggal Sangumang harus menjadi contoh kedisiplinan dalam urusan administrasi dan kontribusi terhadap daerah.

Ia berharap spanduk tersebut dapat menjadi pengingat yang efektif agar para pelaku usaha segera menyelesaikan tunggakan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Langkah ini, lanjutnya, menjadi alternatif strategis Pemko dalam menghindari sanksi langsung dengan lebih menekankan edukasi dan imbauan moral.

“Kita tidak bosan-bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” ungkap Samsul Rizal.

Ia berharap para pelaku usaha memahami bahwa retribusi merupakan kewajiban yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan daerah.

“Pemasangan spanduk ini diharapkan tidak hanya sebagai alat peringatan, tetapi juga sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya retribusi untuk pembangunan daerah,” tandas Samsul. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait