PALANGKARAYA – Dalam apel besar yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur H. Agustiar Sabran memberikan arahan khusus kepada tenaga kontrak Pemprov Kalteng yang akan segera beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Selasa (6/5/2025).
Agustiar mengingatkan bahwa perubahan status menjadi P3K tidak hanya membawa konsekuensi administratif, tetapi juga menuntut peningkatan etos kerja dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
“Tidak hanya disiplin terhadap waktu namun harus juga mematuhi seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku, menghindari tindakan yang dapat merusak nama baik instansi, dan menaati ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama dalam lingkungan kerja,” katanya.
Menurut Gubernur, profesionalisme dan integritas adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, terlebih di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Saya minta jalankan tugas dengan baik, efektif, dan efisien, juga menjunjung tinggi sikap profesionalisme untuk menjaga kredibilitas dan integritas secara personal maupun organisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan status dari tenaga kontrak menjadi P3K harus menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas diri agar siap menghadapi tantangan birokrasi modern.
“Harus diingat dengan perubahan status dari Tenaga Kontrak menjadi P3K, maka tidak hanya penghasilan yang akan meningkat namun harus diiringi juga dengan peningkatan kemampuan diri masing-masing,” imbuhnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya menanamkan karakter kerja yang adaptif dan kolaboratif, serta kesediaan untuk taat pada perintah pimpinan dan regulasi organisasi.
“P3K harus mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan menjalankan semua tugas dengan rasa tanggung jawab penuh,” jelasnya.
“Jangan hanya jadi penonton, tapi jadilah pelaku pembangunan yang penuh semangat, siap kerja nyata, dan bersih dari penyimpangan,” tandas Agustiar. (Red/Adv)