JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat peran inovasi teknologi dalam sektor keuangan nasional melalui peluncuran OJK Infinity 2.0. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan dan uji coba inovasi digital yang mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan serta sektor ekonomi kreatif secara lebih terstruktur dan sistematis.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pusat inovasi ini bukan hanya berfungsi sebagai laboratorium pengujian, tetapi juga sebagai motor penggerak pertumbuhan ekosistem digital nasional yang berdaya saing.
“Ini yang saya harapkan ke depan kita pahami sandbox tadi itu juga untuk suatu proses pengembangan, pengujian, pematangan dari satu ekosistem pembiayaan dan tentu sektor real yang bisa melakukan sinergi,” kata Mahendra, Kamis (24/04/2025) kemarin.
OJK Infinity 2.0 hadir dengan pendekatan kolaboratif yang dikenal sebagai konsep Pentahelix, yang melibatkan lima unsur utama: regulator, pelaku usaha, akademisi, media, dan konsumen. Pendekatan ini dipilih untuk menjamin keberlanjutan pengembangan inovasi keuangan secara komprehensif.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf RI Teuku Riefky Harsya menyatakan komitmen kuat pemerintah dalam mendukung digitalisasi industri kreatif. Kolaborasi dengan OJK menjadi jembatan bagi pelaku ekonomi kreatif dalam mendapatkan akses terhadap pendanaan dan literasi keuangan.
“Kami percaya, bahwa hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas/asosiasi, media, dan juga lembaga keuangan, kita mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif,” kata Riefky.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif IAKD, menjelaskan bahwa pusat inovasi ini akan menjadi medium penting dalam menyaring dan mengawal perkembangan teknologi keuangan di Indonesia secara ketat dan bertanggung jawab.
“Inovasi teknologi sektor keuangan ini perlu terus diberikan ruang yang memadai untuk dapat diuji dalam lingkungan yang terbatas, aman, terkontrol, dan diawasi secara seksama untuk memastikan terciptanya inovasi yang dapat memberikan manfaat yang besar, tetapi tetap kita pastikan selaras dengan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tandas Hasan. (Red/Adv)