OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Pasar Diharapkan Lebih Stabil

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil untuk merespons kondisi pasar modal yang mengalami tekanan signifikan.

Sejak 19 September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia menunjukkan tren penurunan. Hingga 18 Maret 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari level tertingginya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap langkah ini bisa meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Keputusan buyback saham tanpa RUPS telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Sesuai regulasi, kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan sejak surat dikeluarkan.

OJK sebelumnya pernah menerapkan kebijakan serupa untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham saat volatilitas pasar tinggi. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait