Dugaan Melanggar Perizinan, Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Econext Ventures Indonesia 

FOTO Ist.: ilustrasi penghentian kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) di Jakarta.
banner 728x90

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi kepada masyarakat dengan skema menyerupai multi level marketing. Langkah tersebut diambil setelah hasil klarifikasi dan verifikasi menemukan sejumlah pelanggaran terkait perizinan dan legalitas kegiatan usaha perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Penghentian kegiatan PT Econext Ventures Indonesia diumumkan melalui Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 12/STPASTI/VII/2026. Dalam penawarannya, PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui investasi produk teknologi, khususnya ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding. Perusahaan juga mengklaim tengah mengurus izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas PASTI menjelaskan hasil klarifikasi menunjukkan PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana atau securities crowdfunding. Selain itu, perusahaan juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara aplikasi maupun situs web yang digunakan belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotan PT EVI di ALUDI. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” demikian keterangan Satgas PASTI, Kamis (16/7/2026).

Selain menghentikan kegiatan usaha, Satgas PASTI juga memastikan proses penanganan akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan operasional PT EVI.

Di sisi lain, Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) turut mengambil tindakan dengan mencabut status keanggotaan PT Econext Ventures Indonesia. Pencabutan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil verifikasi yang dilakukan terhadap perusahaan dimaksud.

Satgas PASTI juga meminta masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing. Pelaporan sejak dini dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat maupun keuntungan yang tidak logis. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap pihak-pihak yang mengaku sedang mengurus perizinan di OJK sebagai alasan untuk menarik dana masyarakat.

“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK,” tegas Satgas PASTI.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui website SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id). Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. Langkah penghentian kegiatan PT Econext Ventures Indonesia diharapkan dapat melindungi masyarakat dari potensi kerugian serta memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. (Red/ADV)

banner 728x90

Pos terkait