JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tetap berjalan normal meskipun sejumlah pejabat pimpinan OJK menyampaikan pengunduran diri secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengunduran diri tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran diri yang dilakukan bersama Inarno Djajadi dan I. B. Aditya Jayaantara merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa pengajuan pengunduran diri tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pengunduran diri ini telah diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. Proses pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Semua tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan untuk sementara waktu sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” kata M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis (29/01/2026).
Ismail menegaskan bahwa OJK tetap beroperasi secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik dalam menjalankan seluruh mandat kelembagaan.
Ia juga menekankan bahwa OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Menurut Ismail, keberlanjutan kebijakan strategis tetap menjadi prioritas OJK, termasuk penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, pengembangan pasar keuangan, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
OJK memastikan tidak terjadi kekosongan kewenangan akibat pengunduran diri sejumlah pejabat tersebut karena seluruh mekanisme transisi telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Dinamika kelembagaan ini juga terjadi di tengah kondisi pasar keuangan domestik yang dalam beberapa hari terakhir mengalami tekanan, sehingga upaya pemulihan dan penguatan kepercayaan dinilai semakin penting.
OJK memastikan masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap memperoleh layanan, kepastian regulasi, serta pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.
Dengan tetap berpegang pada koridor hukum dan tata kelola yang baik, OJK optimistis stabilitas sektor jasa keuangan nasional dapat terus terjaga. (Red/Adv)











