PKS OJK Kejaksaan Perkuat Penyidikan Pidana Sektor Keuangan

FOTO Ist.: Penandatanganan kerja sama OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia
banner 728x90

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat koordinasi penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Bacaan Lainnya

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana Mulyana di Jakarta.

Kerja sama ini disesuaikan dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Mirza Adityaswara menilai PKS menjadi landasan penting dalam memperkuat proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Jadi memang tadi yang disampaikan oleh Pak Prof. Asep tentang adanya KUHP baru dan KUH baru, yang memang juga tentu PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza, Selasa (20/1/2026).

Ia menekankan, pelaksanaan mandat penyidikan OJK harus berjalan seiring dengan koordinasi yang kuat bersama Kejaksaan Republik Indonesia.

PKS ini mengatur koordinasi sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pertukaran data dan informasi.

Asep Nana Mulyana menyatakan, kerja sama ini mempertegas komitmen bersama dalam menyelesaikan perkara secara tuntas.

“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan kejahatan keuangan digital yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi.

Data menunjukkan, hingga 2025 terdapat 135 perkara sektor jasa keuangan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PKS ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. (Red/Adv)

Pos terkait