JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 sebagai upaya menyelaraskan tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) dengan perkembangan pasar keuangan nasional yang semakin kompleks.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa regulasi ini memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
“POJK ini memastikan tata kelola SRO berjalan terintegrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tuntutan perkembangan pasar keuangan,” ujar Ismail, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, SRO kini memegang peran strategis dalam mendukung berbagai aktivitas pasar, termasuk pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, hingga perdagangan karbon.
Perluasan aktivitas tersebut menuntut sistem tata kelola yang mampu mengakomodasi risiko dan kompleksitas operasional yang semakin tinggi.
Ismail menjelaskan bahwa POJK 31/2025 mengatur secara rinci peran Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk penguatan fungsi komite pendukung dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, regulasi ini juga menegaskan pengelolaan benturan kepentingan, penerapan audit internal dan eksternal, serta sistem pengendalian internal yang efektif.
“Manajemen risiko yang terukur menjadi kunci agar SRO dapat menjalankan fungsi strategisnya secara berkelanjutan,” katanya.
POJK 31/2025 turut mengatur pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan anak usaha, serta kebijakan remunerasi dan investasi.
Aspek keuangan berkelanjutan dan strategi anti fraud juga menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola SRO.
Ismail menambahkan, regulasi ini mulai berlaku sejak 3 Desember 2025 dengan masa transisi enam bulan untuk ketentuan tertentu.
“Melalui penguatan tata kelola ini, OJK berupaya membangun infrastruktur pasar keuangan yang lebih kuat dan berintegritas,” tandas Ismail. (Red/Adv)













