Linae Aden Tegaskan Pokir DPRD Kalteng Harus Bersih dari Kepentingan Pribadi, Arton Minta Pengawasan Diperketat

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalteng harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas agar setiap usulan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Mekanisme pengusulan hingga penganggaran perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan Pokir DPRD merupakan bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah karena menampung aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses. Namun, setiap aspirasi yang diajukan harus diproses secara objektif, mengikuti prosedur yang berlaku, dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Penegasan itu disampaikan Linae dalam Rapat Koordinasi Pokir DPRD Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026). Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam membenahi tata kelola Pokir sekaligus memastikan proses perencanaan berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Linae menjelaskan, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui reses di daerah pemilihan masing-masing selanjutnya disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida. Aspirasi itu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut Linae, keberadaan Pokir harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi di daerahnya. Meski demikian, tidak semua usulan dapat langsung diakomodasi karena perlu melalui proses verifikasi, penyesuaian dengan dokumen perencanaan, serta pertimbangan kemampuan anggaran.

“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.

Ia menekankan, setiap usulan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi batas waktu pengajuan, serta selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kejelasan sasaran dan manfaat program juga harus menjadi perhatian agar anggaran yang dialokasikan dapat mendukung kebutuhan masyarakat secara tepat.

Prinsip kehati-hatian berlaku pula pada pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial. Prosesnya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, disertai persyaratan administrasi yang sesuai agar penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan itu, Linae menyampaikan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut mencakup komponen Pokir. Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan berada di peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.

Capaian itu menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, khususnya dalam memastikan mekanisme pengusulan berjalan konsisten dan terdokumentasi. Sistem yang baik harus memungkinkan setiap usulan ditelusuri sejak disampaikan hingga keputusan mengenai pengakomodasiannya ditetapkan.

“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkap Linae.

Untuk mendukung pembenahan itu, ia mendorong penyusunan mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dalam SIPD. Seluruh usulan juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, dan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak terlepas dari arah pembangunan yang telah ditetapkan.

Setiap pengajuan perlu dilengkapi rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta dokumen hasil reses anggota atau fraksi. Untuk kegiatan di luar kewenangan pemerintah daerah, pengusul harus menyertakan proposal dan surat usulan sesuai ketentuan. Sementara itu, penganggaran wajib mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.

Linae juga menegaskan bahwa proses pengelolaan Pokir tidak boleh dimanfaatkan untuk mengarahkan pekerjaan kepada penyedia tertentu. Pencantuman calon penyedia dalam usulan, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek tidak boleh terjadi karena berpotensi merusak integritas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait diminta menelaah serta memverifikasi setiap usulan secara cermat. Hasil pemeriksaan harus dicatat melalui SIPD sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri.

Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026 juga perlu diperhatikan, termasuk pengelolaan Pokir periode 2025–2027. Pembenahan ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian internal dan meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan perencanaan serta penganggaran.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan Pokir merupakan mekanisme untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, bukan fasilitas khusus bagi anggota DPRD. Karena itu, setiap usulan harus berpijak pada kepentingan publik dan tidak boleh diarahkan untuk menguntungkan pribadi, kelompok, ataupun penyedia tertentu.

“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.

Ia menyatakan, setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, lokasi yang teridentifikasi, serta penerima manfaat yang terukur. Kesesuaian dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan penting sebelum suatu program dapat diakomodasi.

Arton turut meminta pemerintah daerah memberikan informasi secara terbuka mengenai status setiap usulan, mulai dari hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala yang dihadapi, hingga alasan usulan belum dapat direalisasikan. Informasi yang jelas diperlukan agar anggota DPRD memahami proses pengambilan keputusan dan dapat menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan kriteria yang sama bagi seluruh anggota DPRD. Tidak boleh ada standar ganda maupun perlakuan diskriminatif dalam proses penelaahan usulan. Dengan mekanisme yang terbuka, keputusan dapat didasarkan pada kebutuhan, kelayakan, kewenangan, dan kapasitas anggaran, bukan kedekatan atau kepentingan tertentu.

Dalam hal pengadaan barang dan jasa, Arton mengingatkan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyedia pekerjaan hanya karena mengusulkan suatu program. Seluruh proses pengadaan harus dijalankan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.

Arton menambahkan, evaluasi tata kelola perlu mencakup seluruh program pemerintah, baik yang berasal dari Pokir maupun di luar Pokir. Langkah itu penting untuk mengidentifikasi kelemahan sistem, memperbaiki prosedur kerja, serta mencegah terjadinya persoalan serupa dalam pelaksanaan pembangunan.

Ia meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Inspektorat memperkuat koordinasi serta menjalankan tugas secara profesional. Pembenahan harus mencakup penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi, mekanisme pengaduan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program.

“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.

Ia berharap koordinasi antara legislatif dan eksekutif dapat menghasilkan langkah perbaikan yang nyata, bukan hanya menjadi forum penyampaian komitmen. Tata kelola yang kuat diperlukan agar setiap anggaran pembangunan digunakan sesuai aturan, sementara aspirasi masyarakat tetap memperoleh ruang dalam proses perencanaan.

“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalteng yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait