OJK Rampungkan Alih Wewenang Pengawasan Aset Keuangan Digital

banner 728x90

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menuntaskan proses pengambilalihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Penuntasan ini menandai berakhirnya masa transisi yang telah berjalan selama satu tahun.

Bacaan Lainnya

Pengakhiran masa peralihan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti di OJK Infinity, Jakarta. Langkah ini menjadi simbol keberhasilan koordinasi lintas lembaga dalam menjaga stabilitas pengawasan.

Nota Kesepahaman yang diakhiri merupakan dasar kerja sama peralihan kewenangan yang disepakati pada 10 Januari 2025. Selama periode tersebut, kedua lembaga menjalankan perannya secara terkoordinasi.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Djoko Kurnijanto, serta disaksikan pimpinan kedua lembaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa proses peralihan ini menjadi contoh kolaborasi efektif antarotoritas.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan, Selasa (20/1/2026).

Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group yang bertugas menangani aspek teknis, administratif, serta serah terima dokumen dan data aset kripto.

Kelompok kerja tersebut memastikan seluruh informasi dan data pengawasan yang dimiliki Bappebti dapat dialihkan secara utuh dan akurat kepada OJK.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman ini, koordinasi antarotoritas selanjutnya berlandaskan Nota Kesepahaman OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang penguatan fungsi dan kewenangan.

Penutupan fase ini menegaskan sinergi berkelanjutan untuk memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan efektif, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta perlindungan konsumen. (Red/Adv)

Pos terkait