OJK Dan Polri Sepakat Percepat Penanganan Pengaduan Penipuan Keuangan

banner 728x90

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menyepakati percepatan penanganan pengaduan penipuan di sektor jasa keuangan.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.

Friderica menyampaikan bahwa PKS ini mempermudah korban penipuan dalam menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian melalui sistem IASC yang dikelola OJK.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap proses penanganan laporan penipuan dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri,” ujar Friderica, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan bahwa laporan korban menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengembalian dana oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Kolaborasi lintas lembaga ini juga menunjukkan komitmen negara dalam melindungi kepentingan konsumen dari kejahatan keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud sinergi OJK dan Polri dalam memberikan pelindungan yang lebih optimal kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

PKS mencakup kerja sama penanganan laporan pengaduan, laporan polisi, penguatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Penipuan daring yang memanfaatkan rekening bank, dompet digital, dan aset kripto menjadi latar belakang utama penandatanganan PKS.

Data IASC mencatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian Rp9 triliun, dan dana Rp402,5 miliar berhasil diselamatkan.

“Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam mempercepat pemulihan dana korban dan memperkuat kepercayaan publik,” tandas Friderica. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait