PALANGKARAYA – Pedagang kaki lima (PKL) di depan Kantor TVRI Palangka Raya mendapat izin tambahan waktu berjualan dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk perhatian terhadap pedagang yang terdampak perbaikan Pasar Datah Manuah.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa izin sementara ini diberikan agar pedagang tetap bisa menjalankan usaha selama proses perbaikan berlangsung, belum lama ini.
“Selama perbaikan Pasar Datah Manuah berjalan, kami berikan kelonggaran agar pedagang tetap bisa berjualan hingga hari Minggu. Setelah pekerjaan selesai, aturan akan kembali seperti biasa,” ujar Fairid.
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan waktu berdagang ini merupakan hasil dari audiensi antara pihak pemerintah dan perwakilan pedagang yang digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota.
Dalam kesempatan itu, para pedagang mengungkapkan kesulitan mencari tempat sementara untuk berjualan, sehingga kebijakan kelonggaran ini menjadi solusi sementara.
Fairid menegaskan, kebijakan ini bukan berarti memberikan kebebasan tanpa aturan. Pedagang diminta menjaga ketertiban, tidak menambah hari di luar kesepakatan, dan tetap memperhatikan kebersihan lokasi.
“Kita ingin ekonomi rakyat tetap bergerak, tetapi juga menjaga tatanan kota yang tertib dan nyaman,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen menciptakan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan penataan kota agar keduanya dapat berjalan seiring.
“Pemerintah hadir bukan untuk membatasi, melainkan menata agar kegiatan ekonomi tetap lestari,” tandas Fairid. (Red/Adv)