Puluhan Baliho Ilegal Dicopot, Satpol PP Tegakkan Aturan Reklame

banner 468x60

PALANGKARAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali menertibkan puluhan reklame dan spanduk tanpa izin yang marak terpasang di sejumlah lokasi strategis. Sebanyak 35 unit media promosi ilegal berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, belum lama ini.

“Banyak reklame tidak berizin, izinnya kadaluwarsa, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Berlianto.

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Ir. Soekarno. Sejumlah petugas menurunkan baliho dan spanduk yang dinilai melanggar ketentuan.

Berlianto menegaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Perda Nomor 5 Tahun 2024 dan Perwali Nomor 22 Tahun 2014 yang melarang pemasangan reklame tanpa izin di fasilitas umum.

Selain mengatur aspek legalitas, penertiban ini juga bertujuan menjaga keindahan visual kota serta keselamatan pengguna jalan dari potensi reklame roboh atau jatuh.

“Estetika kota menjadi perhatian penting. Kami tidak ingin wajah Palangka Raya dipenuhi reklame yang tidak tertata,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menertibkan reklame liar.

“Mari bersama-sama menjaga wajah kota agar tetap indah dan tertib,” imbuhnya.

“Kami tidak melarang beriklan, tapi harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tandas Berlianto. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait