Sinergi Penyidikan OJK Perkuat Kepercayaan Industri Keuangan

banner 468x60

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam forum Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan bersama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Kalimantan Tengah, Rabu, 20 Agustus 2025.

Berdasarkan catatan, sejak berdiri melalui UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK telah menyelesaikan 156 perkara pidana hingga akhir Juli 2025 dengan status P-21.

Bacaan Lainnya

“Rinciannya adalah 130 perkara perbankan, 5 pasar modal, 20 asuransi dan dana pensiun, serta 1 pembiayaan. Dari total itu, 132 sudah in kracht,” jelas Yuliana, Rabu (20/08/2025).

Ia menuturkan, OJK berhasil meraih predikat Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri dalam tiga tahun beruntun, yakni 2022, 2023, dan 2024, berkat prestasi dalam penegakan hukum.

“Kejaksaan RI juga memberikan apresiasi. Dari 28 kementerian/lembaga dengan PPNS, hanya 10 yang aktif melaksanakan fungsi penyidikan, termasuk OJK,” sebutnya.

Menurutnya, OJK senantiasa menjaga koordinasi dengan aparat penegak hukum melalui nota kesepahaman serta pedoman kerja dalam penanganan tindak pidana.

Ia menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 semakin memperkuat kewenangan OJK dalam penyidikan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Agenda sosialisasi ini juga menjadi ajang penyamaan persepsi antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan menghadapi kasus yang kian kompleks.

“Penguatan penyidikan adalah bagian dari strategi menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menopang ketahanan ekonomi bangsa,” tandas Yuliana. (Red/OJK)

+ posts

Pos terkait