PALANGKA RAYA – Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan resmi menyepakati pembatasan tonase kendaraan angkutan pada ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 yang ditandatangani dalam rapat pembahasan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Selasa (20/05/2025) kemarin.
Rapat tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menata ulang lalu lintas angkutan barang agar sesuai dengan kelas jalan yang tersedia, serta menjamin keberlanjutan infrastruktur umum yang digunakan secara bersama. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan perusahaan pengguna jalur transportasi tersebut.
Dalam berita acara itu ditegaskan bahwa kendaraan angkutan perusahaan hanya diperbolehkan mengangkut beban maksimal sesuai Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton. Kebijakan ini diberlakukan untuk meminimalisasi kerusakan jalan akibat kelebihan beban yang kerap kali menjadi penyebab utama infrastruktur cepat rusak.
Tak hanya soal tonase, para perusahaan juga menyatakan komitmen mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi dalam penataan sistem logistik hasil produksi sumber daya alam. Dukungan ini menjadi tonggak awal penerapan transportasi berbasis tata kelola yang tertib, hemat biaya, dan ramah lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang menandatangani. Pemerintah Provinsi melalui dinas dan instansi teknis akan melakukan pengawasan intensif di lapangan, termasuk pelaporan secara berkala langsung kepada Gubernur.
Penandatanganan dokumen disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyatno, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai. Hadir pula unsur Forkopimda seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Undang Mugopal, Kabinda Kalteng Muhammad Nur, Wakapolda Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, dan Kepala Staf Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.
Adapun pimpinan perusahaan yang menandatangani antara lain berasal dari PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, PT. Sembilan Tiga Perdana, PT. Bumi Hijau Prima, PT. Hutan Produksi Lestari, dan Ketua GAPKI Kalimantan Tengah. Sejumlah perusahaan lainnya seperti PT. Humas Alam Subur dan PT. Citra Agro Abadi juga tercatat dalam daftar peserta.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kita harapkan pengelolaan transportasi dapat berjalan lebih tertib dan aman, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap infrastruktur dan lingkungan hidup,” tandas Agustiar. (Red/Adv)