PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji. Penertiban ini dilakukan sejak Senin, 5 Mei 2025 dan akan terus berlangsung hingga kawasan tersebut bebas pelanggaran.
Penindakan dilakukan secara bertahap terhadap bangunan yang digunakan sebagai tempat berjualan namun berdiri di atas fasilitas umum yang seharusnya steril dari pemanfaatan pribadi.
“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto.
Ia menambahkan bahwa sebelum dibongkar, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk membongkar secara mandiri. Namun karena tidak ada tindakan dari pemilik, maka langkah tegas diambil.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Ginanjar, yang mengoordinasikan personel Satpol PP untuk melakukan pembongkaran dan memastikan tidak ada bangunan yang tersisa.
Menurut Berlianto, keberadaan bangunan liar di atas saluran drainase jelas melanggar peraturan daerah dan membahayakan fungsi sistem drainase, apalagi saat musim hujan.
Ia mengingatkan bahwa penertiban semacam ini akan dilakukan di titik-titik lain yang memiliki masalah serupa dan sudah dalam pantauan Satpol PP.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya,” tegasnya.
Berlianto mengajak warga kota untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak membangun di atas lahan milik umum, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Kami berharap ada kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman,” tandas Berlianto. (Red/Adv)