OJK Resmi Cabut Izin PT Sarana Papua Ventura

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Pencabutan ini diputuskan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 pada 24 Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah PT SPV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha dan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, PT SPV tidak dapat memenuhi kewajibannya. Berdasarkan ketentuan dalam POJK 35/2015 dan POJK 25/2023, OJK akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha PT SPV guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen.

Bacaan Lainnya

Dengan pencabutan ini, PT SPV dilarang beroperasi di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya.

Masyarakat yang memiliki kepentingan dapat menghubungi PT SPV melalui nomor telepon dan WhatsApp: 082198389678, email: saranapapua@yahoo.com, atau mendatangi kantor perusahaan di Kota Jayapura, Papua. (Red/OJK)

+ posts

Pos terkait