KASONGAN – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Katingan, Genjadid Utomo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk memperketat regulasi terkait perlindungan ruang terbuka hijau. Menurutnya, aturan yang kuat sangat diperlukan agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang dapat merusak keseimbangan lingkungan, Selasa (04/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa ruang hijau berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang ketat, ruang hijau dapat terjaga dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingin ada kebijakan yang lebih jelas dan tegas dalam menjaga ruang hijau, sehingga keberlanjutannya dapat terjamin. Jangan sampai pembangunan dilakukan dengan mengorbankan keseimbangan ekosistem,” tegasnya.
Genjadid juga mengingatkan bahwa berbagai kota besar telah mengalami dampak negatif akibat kurangnya ruang hijau, seperti peningkatan suhu dan penurunan kualitas udara. Ia berharap Katingan dapat belajar dari pengalaman tersebut dan tetap mempertahankan ruang hijau dalam tata kelola wilayahnya.
Saat ini, Pemkab Katingan terus berupaya memperkuat program penghijauan dengan berbagai inisiatif, termasuk penanaman pohon di berbagai area perkotaan. DPRD pun berkomitmen untuk mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan efektif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dengan tidak merusak pohon yang ada serta berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan. Menurutnya, dengan kerja sama semua pihak, upaya menjaga ruang hijau akan lebih maksimal.
“Kalau kita ingin Katingan tetap hijau dan nyaman untuk dihuni, kita harus berperan aktif dalam menjaganya. Regulasi yang ketat dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama keberhasilannya,” tutupnya. (Red/Adv)