PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi para bendahara sekolah dasar di lingkungan Pemko Palangka Raya.
Kegiatan yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman teknis dan administratif dalam pengelolaan dana BOSP, agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Dedi Purwantoro, mewakili Wali Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Dedi menyampaikan bahwa pengelolaan dana BOSP harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut merupakan alokasi khusus nonfisik yang sangat penting untuk mendukung kegiatan operasional sekolah.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP, dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah seperti pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan alat multimedia guna menunjang proses belajar-mengajar,” ujar Dedi saat memberikan sambutan.
Ia menegaskan bahwa para bendahara sekolah sebagai ujung tombak pengelolaan keuangan di satuan pendidikan harus memiliki pemahaman menyeluruh mengenai teknis penggunaan dan pelaporan dana BOSP. Ketepatan dan kejujuran dalam pengelolaan anggaran menjadi poin penting agar dana yang diterima memberikan manfaat maksimal.
Dedi juga mengingatkan bahwa seluruh penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang mencakup penyaluran, realisasi anggaran, pemanfaatan, serta pelaporan keuangan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurutnya, bimtek ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemahaman yang seragam di antara para bendahara sekolah, khususnya dalam mengidentifikasi komponen belanja yang sah dibiayai oleh dana BOSP, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, bendahara sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
“Dengan demikian, pengelolaan dana BOSP akan semakin optimal dan tepat sasaran,” tandas Dedi. (Red/Adv)