OJK Kawal Implementasi Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor

FOTO: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang merevisi PP No. 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, serta memperkuat ketahanan ekonomi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus mengoptimalkan perannya dalam memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik oleh sektor perbankan. “Kami memastikan perbankan Indonesia siap mengakomodasi penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga kondisi likuiditas,” katanya, Jumat (28/02/2025).

Regulasi ini mewajibkan eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 untuk menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan nasional. Untuk sektor minyak dan gas bumi, retensi minimal yang ditetapkan adalah 30 persen selama tiga bulan, sementara sektor pertambangan selain migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri serta menjaga stabilitas nilai tukar. Untuk itu, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana.

Sebagai bagian dari pengawasan, OJK turut memastikan pemanfaatan insentif yang diberikan pemerintah, termasuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE dari perbankan.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang memungkinkan dana DHE SDA dijadikan agunan tunai dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, BI, dan OJK, kami optimistis kebijakan ini akan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional,” tutup Dian. (Red/OJK)

+ posts

Pos terkait