DPR RI Pantau Kepatuhan Investasi di Kalteng, DLH Perketat Pengawasan

FOTO: DLH Kalteng Saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K Yunianto.
banner 468x60

PALANGKARAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K Yunianto, Selasa (25/2/2025), dalam rangka meninjau kepatuhan pelaku usaha sektor perkebunan dan pertambangan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

Mewakili Kepala DLH Kalteng, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kalteng, Tarmidji, menyambut langsung kunjungan legislator dari daerah pemilihan Kalteng tersebut.

Menurut Tarmidji, pengawasan terhadap izin pembukaan lahan menjadi perhatian serius guna memastikan aktivitas investasi tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dan kelestarian ekosistem.

Bacaan Lainnya

“Hal ini guna memastikan bahwa pembukaan lahan di Kalteng tetap berpedoman pada prinsip keberlanjutan dan kelestarian ekosistem,” ujar Tarmidji.

Dalam pertemuan tersebut, ia juga memaparkan berbagai langkah yang telah ditempuh DLH Kalteng dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap izin pembukaan lahan telah melewati proses evaluasi ketat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami memastikan bahwa setiap perizinan wajib mematuhi prinsip perlindungan lingkungan, dilengkapi dengan instrumen pengelolaan yang tepat, serta adanya mekanisme sanksi bagi pelanggar,” tegasnya.

Selain pengawasan regulatif, DLH juga terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Partisipasi aktif dari berbagai elemen dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sumber daya alam.

DLH berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan pembangunan di Kalteng berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Sigit K Yunianto menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan, terutama pasca disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam regulasi lingkungan hidup.

“Kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Harus ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap kepatuhan investasi dan perusahaan terhadap regulasi harus semakin diperketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari ketentuan yang berlaku. (*)

+ posts

Pos terkait