PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang maupun barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, badut jalanan, hingga pembersih kendaraan di ruang-ruang publik.
Imbauan tersebut berlaku di sejumlah lokasi strategis yang kerap dijadikan tempat beraktivitas kelompok tersebut, seperti di persimpangan jalan, jalan protokol, area pasar, tempat ibadah, hingga fasilitas umum lainnya. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketertiban umum di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menyampaikan bahwa larangan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Ia menyebutkan imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
“Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat turut berkontribusi dalam mengurangi masalah ini dan membantu pemerintah dalam penanganannya,” ujar Berlianto, baru-baru ini.
Menurutnya, pemberian bantuan secara langsung kepada para pengemis atau gelandangan justru dapat memperparah kondisi sosial, karena mendorong mereka untuk tetap berada di jalanan dan tidak mencari solusi yang lebih permanen terhadap masalah yang dihadapi.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka,” jelasnya.
Satpol PP juga akan meningkatkan patroli pengawasan di titik-titik rawan yang selama ini menjadi lokasi berkumpulnya kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Tindakan penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan aktivitas yang melanggar aturan.
Berlianto menyebut pihaknya tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan bahwa para PPKS, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terlantar, mendapatkan penanganan yang sesuai dari lembaga terkait. Penegakan dilakukan dengan pendekatan hukum dan sosial secara seimbang.
“Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, nyaman, dan tertib,” tandas Berlianto. (Red/Adv)