OJK Perkuat Regulasi, Dorong Stabilitas dan Pertumbuhan Sektor Asuransi, Dana Pensiun dan Penjaminan

banner 468x60

 

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mempercepat transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui kebijakan strategis dan penguatan regulasi. Langkah ini bertujuan menciptakan industri yang lebih sehat, berdaya saing, serta berorientasi pada perlindungan konsumen guna mendukung stabilitas keuangan nasional.

Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa arah kebijakan OJK pada 2025 akan berfokus pada dua strategi utama. “Pertama, penyelesaian isu-isu yang masih berlangsung dengan langkah objektif dan tegas, tetap mengutamakan pelindungan konsumen. Kedua, penguatan sektor PPDP melalui tiga aspek utama, yakni industri, asosiasi atau profesi, serta regulator,” paparnya dalam PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (03/02/2025).

Bacaan Lainnya

Sebagai bagian dari agenda prioritas, OJK akan menyusun tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang PPDP. “Beberapa di antaranya adalah POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK tentang Asuransi Kesehatan. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkontribusi dalam proses perumusan regulasi ini,” tambah Ogi.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Iwan Pasila, turut memaparkan Framework Pengawasan PPDP serta mendiseminasikan tiga POJK terbaru sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:

1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Asuransi, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus PPDP;

2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan

3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang perubahan regulasi penyelenggaraan usaha perasuransian dan reasuransi, termasuk sektor syariah.

Sepanjang 2023–2024, OJK telah menerbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK di sektor PPDP, dengan 16 di antaranya merupakan amanat UU P2SK. Dari jumlah tersebut, mayoritas regulasi diarahkan untuk industri perasuransian dengan total 12 POJK dan 5 SEOJK, guna memperkuat landasan hukum serta tata kelola sektor ini.

OJK menegaskan bahwa PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 menjadi sarana bagi industri untuk memahami arah kebijakan dan regulasi yang akan diterapkan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku industri memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun strategi bisnis yang sejalan dengan kebijakan regulator tahun ini,” tandas Ogi. (Red/OJK)

+ posts

Pos terkait