PALANGKARAYA – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya baru-baru ini turut membahas Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Agenda ini menjadi salah satu fokus penting dalam pembentukan arah pembangunan lima tahunan ke depan.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, mengungkapkan bahwa pembahasan RPJMD akan dilakukan setelah 40 hari sejak pelantikan wali kota definitif. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.
“RPJMD baru dapat dibahas setelah 40 hari sejak pelantikan wali kota definitif. Oleh karena itu, rapat Banmus menjadwalkan pembahasan runwal RPJMD pada akhir Maret sebelum nantinya diparipurnakan,” ujar Mahdi kepada media.
Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang harus dibahas secara cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif.
Pembahasan awal akan difokuskan pada penyelarasan visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Palangka Raya. Penjadwalan ini dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan dalam tahapan perencanaan.
Mahdi mengatakan, dengan adanya jadwal pasti untuk pembahasan RPJMD, Pemko dapat segera merancang prioritas pembangunan, anggaran, serta target-target yang akan dicapai dalam lima tahun ke depan. Dokumen tersebut juga akan menjadi acuan dalam menyusun APBD tahunan.
DPRD Kota Palangka Raya, lanjut Mahdi, akan menyesuaikan agenda pembahasan berdasarkan dokumen resmi yang masuk dan menyiapkan waktu untuk melakukan pembahasan teknis secara intensif.
“Koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar pembahasan RPJMD ini berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Banmus,” tandas Mahdi. (Red/Adv)