NANGA BULIK – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lamandau memasuki babak baru. Dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Marinus Apau dan Andri Yulianto, secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses penuntutan.
Penyerahan tahap kedua dilakukan di Kantor Kejati Kalteng, sebagai bagian dari kelengkapan administrasi hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Barang bukti yang menyertai kasus tersebut juga telah diterima untuk melengkapi proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami telah melaksanakan Tahap II terhadap tersangka Marinus Apau dan Andri Yulianto. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan untuk proses persidangan,” ujar Muhammad Afif, Kamis (30/1/2025).
Afif menegaskan, saat ini seluruh dokumen dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun dakwaan untuk diajukan dalam persidangan, yang akan segera dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejati Kalimantan Tengah terus menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti setiap kasus korupsi secara profesional. Sikap ini mencerminkan komitmen lembaga dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, tanpa intervensi pihak manapun.
Kasus yang menyeret nama dua tersangka ini menyedot perhatian publik karena berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran yang berdampak pada keuangan negara serta menghambat laju pembangunan di daerah. Kejaksaan menyampaikan bahwa langkah hukum akan tetap dijalankan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah.
Masyarakat pun didorong untuk terus mengawal proses hukum dan mendukung penegakan keadilan. Transparansi dalam menangani kasus ini menjadi simbol bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, tetapi upaya nyata yang dijalankan secara konsisten.
“Proses hukum akan kami kawal secara menyeluruh demi menegakkan keadilan dan kepercayaan publik,” tandas Afif. (Red/Adv)