Kota Palangka Raya Susun Aturan Khusus Cegah Karhutla

FOTO Ist.: Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Untuk mengurangi dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus mengancam lingkungan dan kesehatan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup kini tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi dini terhadap bencana lingkungan yang hampir saban tahun terjadi di kawasan Kalimantan.

“Harapan kami, Raperda ini tidak hanya bersifat strategis untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. Ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” kata Alman, Kamis (23/1/2025) kemarin.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa dokumen hukum ini diharapkan tidak hanya memuat aturan normatif, tetapi juga strategi nyata yang bisa diterapkan secara efektif di lapangan. Termasuk di dalamnya mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas.

Menurutnya, Karhutla memiliki efek domino yang luas, mulai dari gangguan sistem pernapasan, kerugian ekonomi, hingga gangguan aktivitas pendidikan dan sosial masyarakat. Maka itu, regulasi ini sangat penting disusun secara serius.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan landasan hukum yang kuat untuk upaya pengendalian Karhutla di Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Alman menyebutkan bahwa kerja sama antarinstansi dan keterlibatan publik adalah kunci keberhasilan regulasi tersebut. Ia berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menyusun dan menjalankan Raperda ini.

“Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” tutupnya. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait