Berhasil Tingkatkan Indeks Integritas, KPK Berikan Penghargaan ke OJK

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas inovasi berkelanjutan dalam memperkuat integritas organisasi dan mencegah korupsi secara konsisten.

Prestasi tersebut terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, di mana OJK mencatat skor 84,87, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 83,26. Peningkatan ini menunjukkan keberhasilan OJK dalam mempertahankan kategori risiko korupsi rendah sekaligus mengimplementasikan program penguatan integritas secara efektif.

Dalam kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, OJK menduduki peringkat kedua dan secara keseluruhan berada di posisi kesembilan dari seluruh peserta SPI 2024. Skor ini juga melampaui rata-rata nasional seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang tercatat sebesar 71,53.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, pada acara Launching Hasil SPI 2024 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/1), menegaskan komitmen OJK dalam mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi. “Kami menerapkan pendekatan berbasis ekosistem yang tidak hanya memberikan perbaikan internal, tetapi juga berdampak positif pada sektor jasa keuangan melalui implementasi Strategi Anti-Fraud berbasis Peraturan OJK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, integrasi nilai SPI ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK Wide telah menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan partisipasi seluruh unit kerja. Konsistensi ini membawa OJK berada di kategori risiko korupsi rendah dan terus masuk ke jajaran 10 besar nasional.

OJK mulai terlibat dalam SPI sejak 2016 dan telah menetapkan indeks integritas sebagai salah satu indikator kinerja utama sejak 2017. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menciptakan budaya integritas yang kuat dan berkesinambungan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut memuji pencapaian OJK. “Kami mengapresiasi upaya OJK dalam menerapkan praktik terbaik yang dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk meningkatkan integritas organisasi secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Survei Penilaian Integritas diselenggarakan oleh KPK sebagai alat ukur untuk mengevaluasi kondisi integritas, efektivitas pencegahan korupsi, dan penyusunan langkah-langkah perbaikan berbasis data faktual. Pada 2024, survei ini melibatkan 641 instansi, terdiri atas 94 Kementerian/Lembaga, 37 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, serta 2 BUMN. Secara nasional, Indeks Integritas 2024 mencatatkan angka 71,53, meningkat dibandingkan 70,97 pada tahun sebelumnya.  (Red/*)

+ posts

Pos terkait