OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura, Tegaskan Kepatuhan pada Aturan Ekuitas Minimum

Ilustrasi: OJK (net.)
banner 468x60

JAKARTA, 20 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah PT SRV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan hingga tenggat waktu berakhirnya Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

OJK telah memberikan kesempatan bagi PT SRV untuk memperbaiki kondisi finansialnya sesuai rencana pemenuhan ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 juncto Pasal 116 Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023, PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga integritas industri modal ventura, dengan tujuan memastikan keberlanjutan operasional yang sehat dan melindungi konsumen.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT SRV dilarang melanjutkan kegiatan usaha di sektor perusahaan modal ventura. Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran perusahaan serta pembentukan tim likuidasi.
  3. Memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait.
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di perusahaan.
  5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PT SRV juga dilarang menggunakan istilah “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan mereka.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga profesionalisme, tanggung jawab, dan kredibilitas sektor jasa keuangan Indonesia demi melindungi kepentingan masyarakat. (OJK/RED)

+ posts

Pos terkait