Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK Sesuai UU P2SK

banner 468x60

JAKARTA – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang terlibat dalam sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses serah terima ini berlangsung pada Senin (13/01/2025) di Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersama dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop bertanggung jawab untuk membina koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan, khususnya koperasi dengan model open loop. “Langkah kami melibatkan sosialisasi terkait UU P2SK ke seluruh gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di Indonesia, agar mereka memahami pengawasan yang akan dilakukan oleh OJK,” ujar Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi Arie menyarankan koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam untuk memperbaiki tata kelola mereka, karena OJK akan melakukan pengawasan yang lebih mendalam sesuai dengan mandat UU P2SK. “Kami mendorong koperasi untuk segera memperbaiki tata kelola, agar pengawasan yang dilakukan OJK berjalan lebih baik,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK akan segera memproses koperasi-koperasi open loop yang telah diserahkan Kemenkop. “Kami akan memulai dengan perizinan dan pengaturan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, demi pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih terstruktur,” ujarnya.

Mahendra juga menawarkan kolaborasi lebih lanjut dengan Kemenkop, termasuk pelatihan dan workshop bagi koperasi untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola yang lebih transparan. “Kami siap bekerja sama dalam memperkuat kapasitas koperasi, yang pada gilirannya akan mendukung perekonomian yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Daftar koperasi yang diserahkan kepada OJK merupakan hasil penilaian Kemenkop berdasarkan kriteria yang diatur dalam UU P2SK. OJK akan melanjutkan sosialisasi kepada publik dan memastikan seluruh proses tindak lanjut berjalan dengan baik. Koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi di daerah juga akan dilakukan untuk memastikan perizinan dan pengawasan dapat terlaksana sesuai harapan. (Red/*)

+ posts

Pos terkait