Industri Pergadaian Masuki Babak Baru, OJK Luncurkan Peta Jalan 2025–2030

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 yang diharapkan menjadi panduan strategis bagi pertumbuhan industri pergadaian nasional. Acara peluncuran berlangsung di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, peta jalan tersebut disusun untuk memperkuat kontribusi industri pergadaian terhadap pembangunan ekonomi nasional, terutama dalam mendukung inklusi keuangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Pergadaian bukan sekadar tempat meminjam uang dengan jaminan, tetapi juga mitra strategis dalam menggerakkan ekonomi rakyat,” ujar Mahendra.

Ia menambahkan, roadmap ini menjadi salah satu bentuk konsistensi OJK dalam menata ekosistem keuangan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman menyoroti panjangnya perjalanan industri pergadaian di Indonesia yang telah dimulai sejak 1746 melalui lembaga Bank van Leening.

“Hampir tiga abad berlalu, kini industri pergadaian punya pijakan hukum dan arah yang jelas lewat Undang-Undang P2SK,” kata Agusman.

Ia menilai, kehadiran roadmap ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan, pengaturan, dan pemberdayaan di sektor pergadaian, termasuk dalam penertiban praktik gadai ilegal.

Ketua PPGI Damar Latri Setiawan menyampaikan terima kasih atas inisiatif OJK tersebut. Menurutnya, roadmap ini akan menjadi panduan bagi industri dalam memperluas peran sosial dan ekonominya.

“Dengan sinergi yang kuat, industri pergadaian akan semakin dipercaya dan berdaya saing tinggi,” ujar Damar.

Dalam kesempatan itu, OJK juga menyerahkan izin nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara dan menegaskan komitmen deregulasi POJK Nomor 39 Tahun 2024.

“Langkah ini menunjukkan arah baru bagi industri pergadaian yang lebih modern, efisien, dan inklusif,” tandas Mahendra. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait