PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, mendorong pemerintah pusat agar tidak menyerahkan pengelolaan lahan kelapa sawit hasil sitaan negara kepada pihak swasta.
Ia menilai, keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat lokal menjadi kunci agar pengelolaan aset negara tersebut memberikan manfaat langsung bagi warga setempat.
Menurut Junaidi, ribuan hektare lahan sawit di Kalteng yang telah ditarik negara karena berada dalam kawasan hutan harus dikelola secara bijak dan transparan.
“Kalau pengelolaan diserahkan ke swasta lagi, sama saja seperti memindahkan masalah. Masyarakat tetap tidak mendapat manfaat yang sepadan,” ujarnya di Palangka Raya, baru-baru ini.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kapasitas dan instrumen untuk mengelola lahan tersebut, baik melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tingkat provinsi maupun Perusahaan Daerah (Perusda) di kabupaten/kota.
Langkah ini, menurutnya, juga dapat memperkuat ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar perkebunan.
“BUMD atau Perusda bisa menjadi pengelola yang lebih bertanggung jawab karena hasilnya akan kembali ke daerah. Selain itu, masyarakat sekitar juga bisa dilibatkan dalam kegiatan operasionalnya,” jelas Junaidi.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek legalitas lahan sawit.
Ia menilai, sebagian lahan yang kini dikuasai negara berpotensi tumpang tindih dengan tanah adat atau lahan milik masyarakat lokal yang belum mendapat kejelasan hukum.
“Jangan sampai ada masyarakat yang dulu kehilangan lahannya, tapi tidak pernah mendapatkan kejelasan status atau ganti rugi. Pemerintah harus memastikan semua prosesnya adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Junaidi juga menyoroti maraknya kasus penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit yang kerap terjadi di beberapa kabupaten.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk berhati-hati dan objektif dalam menangani kasus tersebut.
“Kalau warga mengambil hasil dari lahan yang memang milik mereka, itu bukan pencurian. Tapi kalau murni mencuri dari lahan negara atau perusahaan, tentu harus ada penegakan hukum,” ujarnya.
Selain aspek ekonomi dan hukum, Junaidi juga menekankan pentingnya memperhatikan faktor lingkungan.
Menurutnya, pengelolaan lahan sawit yang ramah lingkungan dan berkelanjutan perlu menjadi prioritas agar tidak menimbulkan kerusakan ekosistem di masa mendatang.
“Kalau pemerintah daerah diberi wewenang, pengelolaan bisa diatur dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Jadi bukan hanya soal ekonomi, tapi juga keberlanjutan,” ucapnya.
Ia berharap, pemerintah pusat dapat membuka ruang dialog bersama pemerintah daerah, masyarakat adat, dan lembaga terkait untuk mencari model pengelolaan terbaik.
“Ini kesempatan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Kalteng. Jangan hanya berpikir jangka pendek, tapi pikirkan juga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan di masa depan,” pungkasnya. (*)