Penyusunan Raperda Karhutla Palangka Raya Masuki Tahap Harmonisasi

banner 468x60

PALANGKARAYA – Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Palangka Raya memasuki babak baru melalui tahapan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan tersebut disampaikan Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden.

Bacaan Lainnya

Agenda harmonisasi ini diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya melalui Bidang PPKL dan dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Acara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng dan dihadiri pejabat Pemko Palangka Raya, termasuk Asisten Pemerintahan, Sekretaris DLH, Kabag Hukum, serta tim penyusun Raperda.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan penyelarasan konsepsi terhadap Raperda sebelum dibahas di tingkat legislatif.

Penandatanganan Berita Acara Harmonisasi juga dilakukan sebagai tahapan penting sebelum regulasi diajukan lebih lanjut ke DPRD Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu, Gloriana menegaskan pentingnya Perda pengendalian Karhutla untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan sekaligus memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Perda tentang pengendalian Karhutla sangat penting untuk menekan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta meminimalkan potensi pelanggaran hukum masyarakat akibat pembakaran lahan,” ujarnya belum lama ini.

Ia menjelaskan, Raperda yang sedang disusun bersifat komprehensif karena mencakup pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi.

Raperda baru juga akan menyesuaikan dengan aturan nasional dan menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2003 yang dinilai tidak lagi relevan.

“Harapan kami, rancangan ini menjadi regulasi yang aplikatif serta efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Palangka Raya,” tandas Gloriana. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait