AAG Buron Investree Akhirnya Ditahan Usai Ekstradisi Qatar

banner 468x60

JAKARTA — Setelah sempat kabur ke luar negeri, AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, berhasil ditangkap dan dipulangkan berkat kerja sama erat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia, yang turut melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.

Bacaan Lainnya

AAG terbukti menghimpun dana masyarakat tanpa izin sah, dengan periode aktivitas dari Januari 2022 hingga Maret 2024. Total nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menuturkan, dana yang dihimpun digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, Jumat (26/9/2025).

Perbuatan AAG dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan sanksi sesuai Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, Pasal 305 jo Pasal 237 huruf (a) UU P2SK, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.

Sikap tidak kooperatif ditunjukkan AAG sejak awal. Ia melarikan diri ke Doha, Qatar, sehingga aparat menerbitkan Red Notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada November 2024.

Upaya pemulangan tersangka melibatkan kerja sama intens antarinstansi. Mulai dari permohonan ekstradisi jalur G to G, pencabutan paspor, hingga dukungan diplomatik KBRI di Qatar turut mempercepat langkah tersebut.

Kini, AAG resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sebagai titipan OJK. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk menindaklanjuti laporan para korban.

OJK menegaskan, komitmen penegakan hukum di sektor jasa keuangan akan terus diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan.

Keberhasilan ini, menurut OJK, tidak lepas dari sinergi kuat antar-lembaga, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenlu, Ditjen Imigrasi, PPATK, dan KBRI di Qatar.

Kerja sama lintas batas ini menjadi contoh nyata bagaimana negara hadir melindungi masyarakat. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait