KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menetapkan Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, sebagai lokasi percontohan pengelolaan gambut berkelanjutan.
Kepala DLH Katingan, Yobie Sandra, menegaskan, pengelolaan gambut tidak bisa dipisahkan dari aspek ekonomi masyarakat.
“Kalau hanya bicara lingkungan tanpa memberi manfaat, sulit bagi warga untuk terlibat. Karena itu, kita padukan dua aspek sekaligus,” ujarnya dalam sosialisasi RPPEG, Senin (11/8/2025).
Menurut Yobie, luas gambut di Katingan mencapai 1,1 juta hektare atau hampir separuh wilayah kabupaten. Kesalahan pengelolaan bisa berakibat fatal.
“Risikonya kebakaran besar dan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan,” tegasnya.
RPPEG yang telah ditetapkan pada 2023 memuat strategi pengembangan usaha ramah lingkungan, seperti hasil hutan non-kayu dan pertanian berkelanjutan.
Yobie menambahkan, kunci keberhasilan ada pada masyarakat. “Kalau warga paham manfaatnya, mereka akan jadi pelindung terbaik gambut,” ucapnya.
Kerja sama dengan WWF Indonesia–Kalimantan Tengah diharapkan mampu memperkuat kapasitas warga dalam menjaga gambut.
“Jika Hampangen berhasil, maka ini bisa direplikasi ke desa lain di Katingan,” pungkasnya. (Red/Okta)