PALANGKARAYA – Dalam upaya memperkuat pelayanan rehabilitasi, RSUD Mas Amsyar Kasongan menyatakan akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus bagi pasien penyalahguna narkotika. Hal ini mencuat dalam kegiatan Bimbingan Teknis IPWL bersama BNN dan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (31/07/2025).
SOP ini diharapkan menjadi acuan resmi dalam menangani pasien rehabilitasi agar tidak terjadi kekosongan prosedural di ruang layanan rumah sakit.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Mas Amsyar, Nopitawaty, mengatakan bahwa SOP merupakan langkah penting untuk menjamin hak-hak pasien dalam proses pemulihan.
“Kami ingin memastikan bahwa pasien rehabilitasi mendapatkan layanan yang setara, tidak dikucilkan, dan dilayani secara profesional,” ungkap Nopitawaty, Rabu (31/07/2025).
Ia menambahkan bahwa SOP tersebut akan mencakup alur pendaftaran, assessment, pendampingan medis, hingga rujukan lanjutan bila diperlukan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola pelayanan rumah sakit serta penyesuaian dengan regulasi nasional.
BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi kesiapan RSUD Mas Amsyar yang telah menunjukkan keseriusan dalam mengembangkan pelayanan rehabilitasi.
Kesbangpol juga menyatakan akan memberikan pendampingan teknis dan advokasi kebijakan agar SOP tersebut bisa diadopsi oleh institusi kesehatan lain di daerah.
Dengan adanya SOP, layanan rehabilitasi tidak lagi bersifat informal, tetapi menjadi bagian dari sistem kesehatan daerah.
“Ini bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami sebagai institusi kesehatan,” pungkas Nopitawaty. (Red/Adv)