PALANGKA RAYA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan sikap patuh terhadap regulasi dan etika birokrasi dengan menyerahkan barang gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Kalteng pada Senin (30/6/2025).
Proses penyerahan berlangsung di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim UPG, bersama para anggota tim. Dari pihak BPSDM, hadir Widyaiswara Ahli Madya Stepanus dan Norliani sebagai pelapor gratifikasi, didampingi Sekretaris BPSDM Rohaidah.
Dalam keterangannya, Eko Sulistiono menyampaikan bahwa pelaporan gratifikasi ini adalah bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalteng.
“Tindakan ini menjadi contoh nyata bagaimana etika dan integritas ASN diterapkan. Kami sangat mengapresiasi langkah dari BPSDM,” ujar Eko.
Ia berharap langkah BPSDM bisa menjadi pemantik bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain untuk menginternalisasi nilai-nilai integritas dalam budaya kerja, serta menjadikan pelaporan gratifikasi sebagai hal yang lumrah dan wajib.
Stepanus, perwakilan dari BPSDM, menyampaikan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya tentang regulasi, tapi juga mencerminkan komitmen moral ASN dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kami percaya bahwa pemerintahan yang bersih dimulai dari kesadaran individu dalam bertindak. Gratifikasi bukan hanya soal pemberian, tapi juga soal integritas,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Catur Anggoro Aji menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dari upaya sistemik membangun pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penyerahan ini adalah bukti bahwa komitmen terhadap etika dan transparansi sudah mulai menjadi budaya. Ini yang terus kita dorong,” pungkasnya.
Pemprov Kalteng melalui Inspektorat Daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan agar pengendalian gratifikasi menjadi bagian dari karakter ASN di seluruh lingkungan pemerintahan daerah. (*)